Selasa, September 04, 2012

Tugas PKN

Gaya Hidup
Gaya hidup orang jawa cenderung sederhana di bandingkan orang-orang yang tinggal di perkotaan. Rasa kekeluargaannya antar satu sama lain itu masih kuat atau dalam bahsa jawanya yaitu guyup rukun. Gotong royong dan toleransinya pun masih sangat kuat,apalagi di antara mereka ada hubungan kekeluargaan atau masih bersaudara satu sama lain. Orang jawa cenderung lebih ramah dan lebih sopan santun terhadap orang yang lebih tua dari mereka yang lebih muda. Gaya hidup mereka pun tidak neko-neko atau pilih-pilih dan cenderung tidak gengsian, orang jawa lebih menerima hidup mereka apa adanya tanpa di buat-buat atau di lebih-lebihkan. Walaupun mereka hidup di daerah pedesaan itu lantas tidak menjadikan diri mereka tidak mengerti atau ketinggalan jaman tentang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini. Justru banyak di antara mereka yang lebih mengerti dan memahami tentang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pemerintahan Daerah Istimewa


Daerah Istimewa Yogyakarta 1945

Asal Usul

Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan metamorfosis dari Pemerintahan Negara Kesultanan Yogyakarta dan Pemerintahan Negara Kadipaten Pakualaman, khususnya bagian Parentah Jawi yang semula dipimpin oleh Pepatih Dalem untuk Negara Kesultanan Yogyakarta dan Pepatih Pakualaman untuk Negara Kadipaten Pakualaman. Oleh karena itu Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki hubungan yang kuat dengan Keraton Yogyakarta maupun Puro Paku Alaman. Sehingga tidak mengherankan banyak pegawai negeri sipil daerah yang juga menjadi Abdidalem Keprajan Keraton maupun Puro. Walau demikian mekanisme perekrutan calon pegawai negeri sipil daerah tetap dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa

Menurut UU Nomor 22 Tahun 1948 (yang juga menjadi landasan UU Nomor 3 Tahun 1950 mengenai pembentukan DIY), Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu, di zaman sebelum Republik Indonesia, dan yang masih menguasai daerahnya; dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran dan kesetiaan, dan dengan mengingat adat istiadat di daerah itu. Dengan demikian Kepala Daerah Istimewa, sampai tahun 1988, dijabat secara otomatis oleh Sultan Yogyakarta yang bertahta dan Wakil Kepala Daerah Istimewa, sampai tahun 1998, dijabat secara otomatis oleh Pangeran Paku Alam yang bertahta.
Nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa baru digunakan mulai tahun 1999 dengan adanya UU Nomor 22 Tahun 1999. Adapun daftar Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa sebagai berikut:
No. Foto Nama Dari Sampai Keterangan
1. Sultan Hamengku Buwono IX blackwhite.png ISKS Hamengkubuwono IX 17 Agustus 1945 1 Oktober 1988 Masa jabatan seumur hidup,
pegawai negara dengan NIP 010000001.
2. COLLECTIE TROPENMUSEUM Studioportret van Pangeran Adipati Ario Praboe Soerjodilogo hoofd van het vorstenhuis Pakoe Alam in Jogjakarta TMnr 10018766.jpg KGPAA Paku Alam VIII 1 Oktober 1988 3 Oktober 1998 Wakil Gubernur,
melaksanakan tugas Gubernur dalam jabatan Penjabat Gubernur,
Masa jabatan seumur hidup,
pegawai negara dengan NIP 010064150.
3. Sultan hamengkubuwono tenth.jpg ISKS Hamengkubuwono X 3 Oktober 1998 9 Oktober 2003 Masa jabatan pertama.
9 Oktober 2003 9 Oktober 2008 Masa jabatan kedua.
9 Oktober 2008 9 Oktober 2011 Perpanjangan masa jabatan kedua.
9 Oktober 2011 9 Oktober 2012 Perpanjangan kedua masa jabatan kedua.

Birokrasi dan kelembagaan


Dari sini-lah keistimewaan DIY berasal
Di bidang pengembangan kelembagaanPemerintah Provinsi DIY telah menetap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi DIY, Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi DIY, Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DIY; serta menerapkannya mulai tahun 2009.
Perangkat daerah di DIY antara lain terdiri atas:
  • Sekretariat Daerah
  • Sekretariat DPRD
  • Dinas Kebudayaan
  • Dinas Kehutanan Dan Perkebunan
  • Dinas Kelautan Dan Perikanan
  • Dinas Kesehatan
  • Dinas Pariwisata
  • Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral
  • Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset
  • Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
  • Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika
  • Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah
  • Dinas Pertanian
  • Dinas Sosial
  • Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
  • Inspektorat
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  • Badan Kepegawaian Daerah
  • Badan Kerjasama Dan Penanaman Modal
  • Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat
  • Badan Ketahanan Pangan Dan Penyuluhan
  • Badan Lingkungan Hidup
  • Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Masyarakat
  • Badan Pendidikan Dan Pelatihan
  • Badan Perpustakaan Dan Arsip Daerah
  • Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
  • Rumah Sakit Grhasia
  • Satuan Polisi Pamong Praja
Selain itu di DIY dibentuk Ombudsman Daerah sejak tahun 2004 dengan keputusan Gubernur.

Lembaga Perwakilan Rakyat

Lembaga Perwakilan Rakyat di Daerah Istimewa Yogyakarta dirintis dengan pembentukan KNI Daerah Yogyakarta pada tahun 1945. Pada Mei 1946 KNI Daerah Yogyakarta dibubarkan dan dibentuk Parlemen Lokal pertama di Indonesia dengan nama Dewan Daerah. Walaupun anggotanya tidak dipilih melalui pemilihan umum, parlemen ini tetap bekerja mewakili rakyat sampai tahun 1948 saat Invasi Belanda ke Kota Yogyakarta. Pada 1951, setelah melalui pemilihan umum bertingkat terbentuklah parlemen lokal yang lebih permanen dengan nama "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta".
Saat ini, DPRD DI Yogyakarta hasil Pemilihan Umum Legislatif 2009 tersusun dari sepuluh partai, dengan perincian sebagai berikut :
Partai Kursi  %
PDI-P 11 -
Partai Demokrat 10 -
PAN 8 -
Partai Golkar 7 -
PKS 7 -
PKB 5 -
Partai Gerindra 3 -
PPP 2 -
Partai Hanura 1 -
PKPB 1 -
Total 55 100,0

Legislator dan Senator

Daerah Istimewa Yogyakarta diwakili sembilan wakil di DPR RI (legislator) dan empat wakil di DPD (senator).
Daftar legislator
Nomor Nama Gelar
(Akademis/Keagamaan/
Kebangsawanan dsb)
Partai Pemilih Keterangan
1 Roy Suryo Notodiprojo KRMT P.Demokrat 97.643 Suara -
2 Totok Daryanto H, SE. PAN 96.792 Suara -
3 Gandung Pardiman N/A P.Golkar 75.374 Suara -
4 Djuwarto H PDIP 51.935 Suara -
5 Eddy Mihati Dra, MSi. PDIP 35.290 Suara -
6 Agus Poernomo SIP. PKS 31.533 Suara -
7 Agus Sebastian SE, MM P.Demokrat 26.750 Suara -
8 Agus Sulistiyono H, SE PKB 26.515 Suara -
Daftar senator
Nomor Nama Gelar
(Akademis/Keagamaan/
Kebangsawanan dsb)
Pemilih Keterangan
1 Hemas Gusti Kangjeng Ratu 941.153 Suara Permaisuri Sultan Yogyakarta
Periode II
2 Cholid Mahmud H, ST, MT. 181.415 Suara -
3 A. Hafidh Asrom H. Drs, MM. 171.108 Suara Periode II
4 Muhammad Afnan Hadikusumo N/A 106.117 Suara -

Bentuk keistimewaan

Bentuk keistimewaan bagi Pemerintahan DI Yogyakarta saat ini masih menjadi ranah politik di DPR Pusat. Namun menurut UU Nomor 22 Tahun 1948 (yang juga menjadi landasan UU Nomor 3 Tahun 1950 mengenai pembentukan DIY), Pemerintahan di Daerah Istimewa tidak berbeda dengan daerah biasa. Yang berbeda/yang menjadikan istimewa adalah mengenai pengangkatan kepala daerahnya dan juga boleh memiliki wakil kepala daerah jika daerah istimewa tersebut merupakan gabungan dari dua daerah atau lebih. Sebab pada saat itu daerah biasa tidak dapat memiliki wakil kepala daerah. Hanya itulah satu-satunya bentuk keistimewaan dan tidak ada yang lain.
Adapun alasan keistimewaan Yogyakarta diakui oleh pemerintahan RI menurut UU Nomor 22 Tahun 1948 (yang juga menjadi landasan UU Nomor 3 Tahun 1950 mengenai pembentukan DIY), adalah Yogyakarta mempunyai hak-hak asal-usul dan di jaman sebelum Republik Indonesia sudah mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat Istimewa (zelfbestuure landschappen).

Pemerintahan Kabupaten dan Kota


Daerah Istimewa Yogyakarta 2007

Asal-Usul

Kabupaten dan Kota yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta juga merupakan metamorfosis dari Kabupaten-kabupaten Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Kabupaten-kabupaten tersebut merupakan kabupaten administratif tanpa ada perwakilan rakyat. Kabupaten-kabupaten tersebut adalah:
  1. Kabupaten Kabupaten Kota Kasultanan dengan bupatinya KRT Hardjodiningrat,
  2. Kabupaten Bantul dengan bupatinya KRT Joyodiningrat,
  3. Kabupaten Gunungkidul dengan bupatinya KRT Suryodiningrat,
  4. Kabupaten Kulonprogo yang beribukota di Sentolo dengan bupatinya KRT Secodiningrat.
  5. Kabupaten Kota Pakualaman dengan bupatinya KRT Brotodiningrat,
  6. Kabupaten Adikarto yang beribukota di Wates, dengan bupatinya KRT Suryaningprang.

Pemerintahan Kabupaten dan Kota

Kabupaten dan Kota yang berada di wilayah DIY sekarang ini dibentuk pada kurun waktu 1950-1951 dan 1957-1958. Tidak ada perbedaan antara pemerintahan kabupaten dan kota yang berada di wilayah DIY dengan di Indonesia pada umumnya. Adapun daftar kabupaten dan kota di wilayah DIY sebagai berikut:
No. Kabupaten/Kota Ibu kota Keterangan
1 Kabupaten Bantul Kecamatan Bantul -
2 Kabupaten Gunung Kidul Kecamatan Wonosari -
3 Kabupaten Kulon Progo Kecamatan Wates gabungan antara Kabupaten Kulonprogo yang beribukota di Sentolo dengan Kabupaten Adikarto yang beribukota di Wates
4 Kabupaten Sleman Kecamatan Sleman -
5 Kota Yogyakarta Kecamatan Umbulharjo gabungan antara Kabupaten Kota Kasultanan dan Kabupaten Kota Paku Alaman

Kerjasama


Prefektur Kyoto, sebuah kerjasama sister province yang telah berjalan lebih dari 25 tahun

Sampai tahun 2010. Pemprov DIY memiliki kerjasama dengan daerah lain yang dituangkan dalam tiga puluh perjanjian kerjasama yang masih berlaku. Dua puluh satu buah kerjasama dengan daerah lain di dalam negeri dan sembilan sisanya dengan daerah lain di luar negeri, seperti program Sister Province dengan prefektur Kyoto Jepang dan Negara Bagian California Amerika Serikat. Perjanjian kerjasama yang baru mulai 2010 dilakukan dengan delapan daerah di dalam negeri dan dua kesepakatan dengan daerah lain di luar negeri.
Sedangkan kerjasama dengan pihak ketiga (swasta), Pemprov DIY memiliki lima puluh satu perjanjian kerjasama yang masih berlaku. Empat puluh enam dengan pihak ketiga dalam negeri dan lima sisanya dengan pihak ketiga luar negeri. Sementara itu pada tahun 2010 ini Pemprov membuat empat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam negeri dan satu perjanjian dengan pihak ketiga luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar